Cyberlaw
dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk
menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi internet (Cybercrime).
Senin, 29 April 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar